Kamis, 19 Maret 2009

Geopolitik

BAGAIMANA PENDAPAT ANDA...???


LEMBAGA/INSTITUSI PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA


Oleh : RACHYOEL SIGAR


Kedaulatan dan hak-hak yurisdiksi NKRI merupakan semangat kemerdekaan dari seluruh rakyat Indonesia sebagai hasil perjuangan Bangsa terdahulu dengan penuh pengorbanan yang wajib untuk dipertahankan oleh segenap Rakyat Indonesia.


Suatu pendapat bahwa salah satu unsur dari ujung tombak kedaulatan dan hak-hak yurisdiksi NKRI perlu diawali pada tertib pengelolaan diwilayah Perbatasan Negara. Oleh karena itu bila pandangan dimaksud adalah benar, perlu segera didukung untuk diwujudkan dalam suatu lembaga/institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pengelolaan di wilayah Perbatasan Negara, nampaknya keberadaan lembaga/institusi tersebut saat ini sudah sangat dibutuhkan oleh Bangsa dan Negara sejak awal Kemerdekaan Republik diproklamasikan guna mendukung dan mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia melalui Kedaulatan dan hak-hak yurisdiksi NKRI, sehingga tertib pengendalian pengelolaan wilayah Perbatasan Negara dapat lebih terfokus dan terjamin integritasnya.


Perlu diketahui bahwa selama pemecahan permasalahan diwilayah perbatasan Negara masih bersifat parsial/ad-hock dan belum dapat dilaksanakan secara terintegrasi atau terfokus, maka dapat dibayangkan akan terbit persoalan-persoalan baru yang menambah beban dalam penyelesaiannya dikemudian hari, persoalan ini akan membentuk bola salju yang semakin membesar dan lambat laun dikhawatirkan akan dapat mengikis rasa Nasionalisme berbangsa dan bertanah air serta berakibat pada lunturnya kedaulatan dan hak-hak yurisdiksi NKRI.


rachyoel.sigar@yahoo.com

Tidak ada komentar: